Selamat Datang di Website Kecamatan Wongsorejo.. Salam Sukses... Semoga Hari Ini Lebih Baik dari hari Kemarin... by: Admin

Minggu, 03 November 2013

Santunan Anak Yatim di BTDI 2013 Wongsorejo

Minggu 3 November 2013, Sungguh luar biasa sekali, ditengah sibuknya acara Banyuwangi Tour De Ijen 2013 etape kedua yang dilepas di Kecamatan Wongsorejo ini, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas bersama rombongan masih sempat-sempatnya menyelipkan 1 agenda sosial yang berupa santunan anak yatim yang ada di Kecamatan Wongsorejo, beberapa anak yatim menerima santunan langsung dan berjabat tangan dengan Bupati beserta rombongan yang menandakan keakraban antara Pemerintah dengan masyarakat kurang mampu yang ada di Kecamatan Wongsorejo hal ini menambah semaraknya agenda BTDI di tahun 2013 yang dilepas dari Desa Bajulmati Kecamatan Wongsorejo dengan diiringi Hadrah dan tari Japen serta gema sholawat pada saat santunan berlangsung.(SM).

Pelepasan Peserta BTDI di Kecamatan Wongsorejo

Minggu 3 November 2013, Kecamatan Wongsorejo menjadi tuan rumah pada pelepasan peserta BTDI 2013 etape kedua setelah kemaren mengelilingi dan menikmati suasana perkotaan di Banyuwangi dengan 12 lapsepanjang 129,9 kilometer. ”Di etape ini, pembalap disuguhi jalur landai melintasi perkotaan sebagai arena pemanasan menuju etape selanjutnya. Namun pada etape kedua yang dilepas langsung oleh Camat Wongsorejo Taufik Rahman, peserta akan menempuh jalur naik turun sepanjang 189,6 kilometer dari Wongsorejo menuju Pulau Merah, peserta akan banyak disuguhi suasana dan panorama yang indah disepanjang jalan diberbagai sudut desa yang ada di Kabupaten Banyuwangi ini, sehingga peserta lebih dikenalkan lebih jauh tentang indahnya daerah-daerah yang ada di Kabupaten Banyuwangi.
Semoga dengan dijadikannya Kecamatan Wongsorejo sebagai tempat pelepasan BTDI 2013 menjadi pendorong semangat bagi masyarakat pinggir utara Kabupaten Banyuwangi untuk ikut bekerjasama dengan Pemerintah dalam memajukan Banyuwangi ke depan yang lebih baik, hal itu dibuktikan dengan antusias dari berbagai elemen masyarakat maupun siswa yang ikut serta menyambut kedatangan peserta BTDI 2013.(SM)

Minggu, 27 Oktober 2013

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) APA & BAGAIMANA?

Pengertian BUMDES
Badan Usaha Milik Desa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

Ciri Utama BUMDes dengan Lembaga Ekonomi Komersil lainya,sebagai berikut :
  1. Badan Usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelolah bersama
  2. Modal bersumber dari desa sebesar 51%  dan dari masyarakat sebesar 49%  melalui penyerataan modal (Saham atau andil)
  3. Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal
  4. Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar
  5. Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejaktraan anggota (Penyetara Modal ) dan masyarakat melalui kebijakan desa
  6. Difasilitasi oleh Pemerintah Propinisi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa.
  7. Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota)
BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).

Tujuan Pendirian BUMDes
Empat tujuan pendirian BUMDes,diantaranya sebagai berikut :
  1. Meningkatkan Perekonomian Desa
  2. Meningkatkan Pendapatan asli Desa
  3. Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
  4. Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produksif desa yang dilakukan secara Koorperatif,Partisifatif,Emansipatif,Transparansi, Akuntabel dan Sustaniabel. Oleh karena itu perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan secara mandiri,efektif,efisien dan profesional.

Guna mencapai tujuan BUMDes dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (Produktif dan Konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelolah oleh masyarakat dan pemerintah desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota (pihak luar Desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan sesuai standar pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan disorsi ekonomi pedesaan disebabkan oleh usaha BUMDes.

Dinyatakan di dalam undang-undang bahwa BUMDes dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Apa yang dimaksud dengan ”kebutuhan dan potensi desa” adalah:
  1. Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
  2. Tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan dipasar;
  3. Tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;
  4. Adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi
Warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; BUMDes merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa. Apa yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti antara lain:
  1. Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya;
  1. Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa;
  2. Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;
  3. Industri dan kerajinan rakyat.
Keterlibatan pemerintah desa sebagai penyerta modal terbesar BUMDes atau sebagai pendiri bersama masyarakat diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang diwujudkan dalam bentuk perlindungan (proteksi) atas intervensi yang merugikan dari pihak ketiga (baik dari dalam maupun luar desa). Demikian pula, pemerintah desa ikut berperan dalam pembentukan BUMDes sebagai badan hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan yang berlaku, serta sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Pengaturan

Landasan Dasar Hukum BUMDES
Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes adalah:
  1. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”
  2. PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa:
Pasal 78
1)      Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
2)      Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3)      Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
Pasal 79
1)      Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2)      78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
3)      Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
a)      Pemerintah Desa;
b)      Tabungan masyarakat;
c)       Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
d)       Pinjaman; dan/atau
e)      Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
4)      Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah desa dan masyarakat.

Pasal 80
1)      Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)      Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Pasal 81
1)      Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan
2)      Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan
3)      Daerah Kabupaten/Kota
4)      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
  1. Bentuk badan hukum;
  2. Kepengurusan;
  3. Hak dan kewajiban;
  4. Permodalan;
  5. Bagi hasil usaha atau keuntungan;
  6. Kerjasama dengan pihak ketiga;
  7. Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.

Perencanaan dan Pendirian BUMDES
Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya,maka BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif(‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi,emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.

BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. BUMDes sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Dengan demikian, bentuk BUMDes dapat beragam di setiap desa di Indonesia. Ragam bentuk ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa. Pengaturan lebih lanjut tentang BUMDes diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Sebagaimana dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa tujuan pendirian BUMDes antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Oleh karena itu, setiap Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun penting disadari bahwa BUMDes didirikan atas prakarsa masyarakat didasarkan pada potensi yang dapat dikembangkan dengan menggunakan sumberdaya lokal dan terdapat permintaan pasar. Dengan kata lain, pendirian BUMDes bukan merupakan paket instruksional yang datang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten. Jika yang berlaku demikian dikawatirkan BUMDes akan berjalan tidak sebagaimana yang diamanatkan di dalam undangundang. Tugas dan peran Pemerintah adalah melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat desa melalui pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten tentang arti penting BUMDes bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui pemerintah desa masyarakat dimotivasi, disadarkan dan dipersiapkan untuk membangun kehidupannya sendiri. Pemerintah memfasilitasi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dan pemenuhan lainnya yang dapat memperlancar pendirian BUMDes. Selanjutnya, mekanisme operasionalisasi diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa. Untuk itu, masyarakat desa perlu dipersiapkan terlebih dahulu agar dapat menerima gagasan baru tentang lembaga ekonomi yang memiliki dua fungsi yakni bersifat sosial dan komersial. Dengan tetap berpegang teguh pada karakteristik desa dan nilai-nilai yang hidup dan dihormati. Maka persiapan yang dipandang paling tepat adalah berpusat pada sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap peningkatan standar hidup masyarakat desa (Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat/ketua suku, ketua-ketua kelembagaan di pedesaan).
Melalui cara demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Peran pemerintah desa adalah membangun relasi dengan masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), sebagai bagian dari upaya pengembangan komunitas (development based community) desa yang lebih berdaya.

PENGERTIAN TENTANG DESA

Pengertian Desa menurut para ahli
  • R.Bintarto. (1977)
Desa adalah merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.
  • Sutarjo Kartohadikusumo (1965)
Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
  • William Ogburn dan MF Nimkoff
Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
  • S.D. Misra
Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.”
  • Paul H Landis
Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :
  1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
  2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
  3. Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
  • UU no. 22 tahun 1999
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten
  • UU no. 5 tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;



Desa di Indonesia

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005  tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari Perangkat Daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:

  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
  • Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.

Pemerintahan Desa

Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Kepala Desa

Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa  (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa  yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:

  1. Bertakwa kepada Tuhan YME
  2. Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
  3. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
  4. Berusia paling rendah 25 tahun
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
  6. Penduduk desa setempat
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
  8. Tidak dicabut hak pilihnya
  9. Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
  10. Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota

Perangkat Desa

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil, Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Keuangan desa

Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:

  • Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
  • Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
  • bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
  • bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
  • hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
  • Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Klasifikasi

Desa dapat diklasifikasikan menurut:

Menurut aktivitasnya

  • Desa agraris, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunanan.
  • Desa industri, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.
  • Desa nelayan, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.

Menurut tingkat perkembangannya

  • Desa Swadaya
Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri:
  1. Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya.
  2. Penduduknya jarang.
  3. Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
  4. Bersifat tertutup.
  5. Masyarakat memegang teguh adat.
  6. Teknologi masih rendah.
  7. Sarana dan prasarana sangat kurang.
  8. Hubungan antarmanusia sangat erat.
  9. Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
  • Desa Swakarya
Desa swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah:
  1. Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
  2. Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
  3. Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
  4. Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
  5. Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
  • Desa Swasembada
Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada
  1. kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan.
  2. penduduknya padat-padat.
  3. tidak terikat dengan adat istiadat
  4. telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
  5. partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.

Potensi Desa

Potensi desa dibagi menjadi 2 macam yaitu:
  • Potensi fisik yang meliputi, tanah air, iklim dan cuaca, flora dan fauna
  • Potensi non fisik, meliputi; masyarakat desa, lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur desa, jika potensi dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan memiliki fungsi, bagi daerah lain maupun bagi kota.

Fungsi Desa

Fungsi desa adalah sebagai berikut:
  • Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
  • Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
  • Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
  • Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia

Ciri-ciri Masyarakat Desa

  • Kehidupan keagamaan di kota berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
  • Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
  • Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
  • Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
  • Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
  • Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
  • Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.

Pola persebaran desa

Pola persebaran desa di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu:
  • Pola Memanjang (linier).
Pola memanjang dibagi menjadi 4 yaitu:
  1. Pola yang mengikuti jalan. Pola desa yang terdapat di sebelah kiri dan kanan jalan raya atau jalan umum. Pola ini banyak terdapat di dataran rendah.
  2. Pola yang mengikuti sungai. Pola desa ini bentuknya memanjang mengikuti bentuk sungai, umumnya terdapat di daerah pedalaman.
  3. Pola yang mengikuti rel kereta api. Pola ini banyak terdapat di Pulau Jawa dan Sumatera karena penduduknya mendekati fasilitas transportasi.
  4. Pola yang mengikuti pantai. Pada umumnya, pola desa seperti ini merupakan desa nelayan yang terletak di kawasan pantai yang landai.
Maksud dari pola memanjang atau linier adalah untuk mendekati prasarana transportasi seperti jalan dan sungai sehingga memudahkan untuk bepergian ke tempat lain jika ada keperluan. Di samping itu, untuk memudahkan penyerahan barang dan jasa.
  • Pola Desa Menyebar
Pola desa ini umumnya terdapat di daerah pegunungan atau dataran tinggi yang berelief kasar. Pemukiman penduduk membentuk kelompok unit-unit yang kecil dan menyebar.
  • Pola Desa Tersebar
Pola desa ini merupakan pola yang tidak teratur karena kesuburan tanah tidak merata. Pola desa seperti ini terdapat di daerah karst atau daerah berkapur. Keadaan topografinya sangat buruk.

Lembaga kemasyarakatan

Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Pembentukan Desa ( Pembagian Administratif Desa)

Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen,

Pembagian Administratif Padukuhan (Dusun)

Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun atau padukuhan, yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.

Minggu, 13 Oktober 2013

Pulau Tabuhan

::: TABUHAN ISLAND ::: Kebun laut yang eksotis, terumbu karang yang memukau dan dihuni oleh ribuan spesies ikan, bunga karang, udang karang dan berbagai tumbuhan laut adalah menu utama yang di sajikan oleh keindahan Pulau Tabuhan. Ditambah lagi, dengan kejernihan airnya, Pulau Tabuhan sangat cocok untuk mereka yang gemar kegiatan maritim seperti scuba diving.
Selain para satwa laut dan biota laut, berbagai jenis satwa darat pun bisa hidup dengan nyaman di pulau ini. Seperti contoh, burung Maleo yang terkenal dari Pulau Seulawesi selalu bermigrasi di habitat pulau tabuhan.



Sorghum


::: SORGUM :::

Sorgum merupakan tanaman serealia potensial untuk dikembangkan untuk menunjang program ketahanan pangan dan agribisnis mengingat daya adaptasinya yang luas serta kebutuhan airnya rendah. 

Sorgum merupakan komoditas biji-bijian penting keempat setelah gandum, padi dan jagung. Sebagai bahan pangan, sorgum ditepungkan untuk bahan roti, kue serta bubur. Di Indonesia, sorgum dimasak untuk campuran beras, atau dikukus sebagai nasi sorgum. Potensi sorgum untuk industri pakan ternak (pengganti jagung) juga cukup tinggi. Dalam industri playwood dan kertas, sorgum berpotensi menggantikan terigu sebagai bahan perekat (lem). Namun selama ini penggunaan sorgum yang paling banyak adalah untuk industri minuman. Baik minuman tak beralkohol (softdrink), beralkohol rendah (bir) maupun beralkohol tinggi (wisky/arak). Selama ini popularitas sorgum di kalangan petani, tidak hanya kalah dibanding komoditas padi dan jagung, melainkan juga berada di bawah singkong, ubi jalar, bahkan juga keladi. Produktivitas sorgum rata-rata di tingkat petani kita hanya sekitar 1 ton per hektar per musim tanam. Hasil ini kalah dibanding padi yang rata-rata mencapai 4 ton per hektar dan jagung hibrida yang mampu berproduksi sampai 8 ton per hektar per musim tanam. Rata-rata umur panen sorgum mencapai 4 bulan semenjak tanam. Varietas keris dari Bangladesh yang genjah, umur panennya hanya 80 hari, lebih pendek dari umur jagung dan padi.
Foto oleh Alvi Asy Syauqy
Komoditas sorgum berasal dari benua afrika. Di sini sorgum dikenal dengan nama surgo, millet, durra dan kafir dengan varietas cokelat (merah) dan putih.  Komoditas ini mulai mendunia  sejak akhir tahun 1980an. Belanda membawa sorgum ke Indonesia tahun 1925. Di Jawa, sorgum dikenal dengan nama cantel, otek dan jagung cantrik. Meskipun sudah masuk ke Indonesia sejak jaman pemerintah kolonial, namun sorgum baru mulai berkembang baik sekitar tahun 1970an. Sebab, ketika tahun 1960an Indonesia kekurangan pangan (beras), maka pemerintah mulai agak serius mengembangkan komoditas ini. Hasilnya baru bisa kelihatan sekitar tahun 1970an, dengan dikenalnya varietas-varietas unggul. Baik yang berkulit cokelat maupun putih. Namun dengan membaiknya perekonomian Indonesia setelah tahun 1970an, maka komoditas sorgum kembali dilupakan. Budidayanya hanya dilakukan oleh masyarakat secara terbatas untuk kebutuhan sendiri. Perdagangan biji sorgum justru marak dengan berkembangnya hobi memelihara burung perkutut dan burung ocehan lainnya. Sorgum dan jewawut (Setaria italica) menjadi komoditas penting sebagai pakan burung piaraan. Namun lama-kelamaan masyarakat mulai menyadari, bahwa potensi sorgum sebagai komoditas pangan dan bahan industri sungguh sangat besar.
Foto oleh Alvi Asy Syauqy
Sorgum  (Sorghum bicolor, Andropogon sorghum, Holchus sorghum, dan Sorghum vulgare) termasuk keluarga rumput-rumputan seperti halnya padi, jagung, gandum dan tebu. Batang sorgum beruas-ruas mirip tebu, namun berukuran lebih kecil dengan diameter 2 cm. Tinggi tanaman varietas lama, bisa mencapai 2,5 m. Namun varietas-varietas baru yang lebih unggul, hanya bisa setinggi 1,5m. Daun sorgum berbentuk pita, mirip dengan daun jagung maupun daun tebu. Malai tumbuh pada ujung tanaman seperti halnya padi. Biji sorgum juga terdapat dalam kulit biji yang keras (sekam), lebih keras dari sekam padi. Sorgum bisa dibudidayakan di kawasan beriklim tropis, munson, sabana, gurun sampai ke kawasan sub tropis. Di Indonesia, sorgum bisa dikembangkan mulai dari dataran rendah sampai dengan ketinggian sekitar 700 m. dpl. Salah satu kelebihan sorgum dibanding dengan padi dan jagung adalah, ia tahan kekeringan. Hingga komoditas ini cocok untuk dikembangkan di kawasan pantura Jabar/Jateng, Jatim, Bali Utara, NTB, NTT dan Sulsel serta Sultra. Kawasan-kawasan tersebut selama ini dikenal dengan iklimnya  yang sangat kering.
Kendala utama pengembagan sorgum di masyarakat adalah, sulitnya mengolah malai dan gabah menjadi "beras sorgum". Upaya perontokan dan penumbukan secara tradisional, maupun dengan mesin penggiling padi, menghasilkan beras sorgum yang masih belum bersih dari kulit. Akibatnya, apabila dilakukan penepungan, kulit biji akan terikut. Mutu tepung demikian sangat jelek karena kalau dimasak akan menghasilkan rasa pahit atau sepet akibat masih terikutnya zat tanin pada kulit biji. Akhir-akhir ini sudah ditemukan varietas sorgum yang kulit bijinya mudah mengelupas, selain telah ditemukan pula teknologi penyosohan hingga bisa diperoleh mutu beras sorgum  yang lebih baik. Salah satu teknik penyosohan yang sekarang banyak digunakan petani adalah abrasive mill, yakni alat penyosoh biasa, namun silindernya berupa gerinda. Dengan teknik ini kulit ari biji sorgum yang terkenal keras dan kuat dapan dikikis hingga bisa diperoleh beras sorgum yang benr-benar bersih. Agar waktu proses penggilingan biji sorgum tidak hancur, maka tingkat kekeringan biji harus mencapai kadar air antara 10 sd. 12 %. Pada beras dan jagung, kadar air ini cukup antara 14 sd. 15 %.
Sorgum yang dikembangkan di Indonesia, umumnya tipe biji untuk bahan pangan manusia. Bukan untuk pakan ternak dan lem maupun untuk industri minuman. Sorgum biji sebagai bahan pangan manusia, masih bisa dibedakan menjadi tipe beras biasa (non waxy) dan tipe ketan (waxy). Dua tipe ini sama-sama dikembangkan masyarakat untuk tujuan bahan pangan. Pengembangan sorgum biji untuk bahan pangan ini, di satu pihak sangat positif sebab masyarakat telah mampu mengatasi ketergantungan mereka terhadap beras dan gandum (berupa mie dan roti). Namun di lain pihak, penanaman sorgum biji untuk bahan pangan ini cenderung memperkokoh pola pertanian subsisten. Artinya, para petani membudidayakan satu komoditas, karena mampu mengkonsumsi sendiri komoditas tersebut. Hingga hasil rata-rata hanya 1 ton per hektar per musim tanam seperti yang selama ini mereka alami pun, mereka terima dengan wajar. Padahal, dengan harga biji sorgum (gabah) di bawah harga jagung pipil, dengan hasil 1 ton per hektar per musim tanam, dengan biaya olah tanah dll. yang mirip dengan jagung, maka petani sangat dirugikan.
Foto oleh Alvi Asy syauqy
Sebab biaya olah lahan, benih, penanaman, pemanenan dan perontokan, pasti sudah di atas Rp 1.000.000,- per hektar per musim tanam. Dengan harga gabah sorgum sama dengan jagung pipil Rp 800,- per kg. pun, pendapatan kotor petani dari 1 ton hasil hanyalah Rp 800.000,- Hingga sebenarnya petani mengalami kerugian paling sedikit Rp 200.000,- per hektar per musim tanam. Meskipun secara finansial, sebenarnya mereka tidak mengalami kerugian apapun. Benih merupakan hasil panen terdahulu, tenaga kerja merupakan tenaga mereka sendiri dan hasilnya pun mereka konsumsi sendiri, minimal dipasarkan di lingkungan dekat mereka. Padahal, pola pengadaan pangan demikian secara ekonomis merugikan para petani tersebut, juga merugikan perekonomian nasional. Sebab dengan pola budidaya yang ada, dengan perubahan benih dan tambahan modal untuk pupuk, para petani tersebut dapat menghasilkan biji sorgum untuk substitusi gandum, industri pakan ternak, lem dan industri minuman.
Industri pakan ternak barangkali agak sulit untuk ditembus oleh sorgum. Sebab reputasi jagung dan tepung gaplek dalam penyediaan kalori dengan harga murah, sampai saat ini belum tertandingi oleh komoditas apapun. Namun industri lem yang menyerap tepung terigu cukup besar, bisa disusbtitusi oleh sorgum. Demikian pula dengan industri mie dan roti yang juga berpeluang untuk disubstitusi sorgum. Namun untuk itu petani dituntut menghasilkan tepung dengan kualitas baik dan kuantitasnya pun minimal 3 ton biji per hektar per musim tanam. Salah satu peluang yang sampai saat ini belum termanfatkan adalah budidaya sorgum untuk keperluan industri minuman. Baik soft drink yang non alkohol, minuman beralkohol ringan (bir) maupun minuman beralkohol tinggi (arak, wisky). Semua industri tersebut selama ini memanfaatkan biji-bijian, terutama barley dan millet. Namun di Afrika, benua tempat asal-usul sorgum, pembuatan minuman ringan, beralkohol rendah maupun tinggi berbahan sorgum sudah biasa dilakukan.         
Industri minuman ringan berbahan sorgum, umumnya hanya memanfaatkan tepung sorgum putih maupun merah yang dicampur air dan difermentasikan, tanpa membentuk alkohol. Minuman demikian aroma serta rasanya mirip dengan air tapai. Prinsipnya hanya mengubah karbohidrat menjadi gula melalui proses fermentasi. Minuman beralkohol ringan maupun berat, biasanya diproduksi dengan memfermentasikan tepung digabung dengan mengkecambahkan biji, mengeringkannya, dan menggiling hingga membentuk malt. Selanjutnya malt direndam dan dengan bantuan kapang yeast difermentasikan hingga membentuk alkohol. Biasanya fermentasi ini dilanjutkan dengan penggabungan hasil fermentasi malt dengan fermentasi tepung. Selama ini industri bir nasional kita, masih mengandalkan malt dan hops impor. Sementara industri minuman rakyat yang dijual di terminal, stasiun dan warung-warung, masih belum memanfaatkan teknologi fermentasi pembentuk gula maupun alkohol dengan cukup higienis.
Dengan pola pengembangan sorgum untuk keperluan substitusi gandum maupun industri minuman, maka proses pemiskinan petani tidak akan terus berkepanjangan. Sebab dengan membiarkan para petani tetap membudidayakan sorgum hanya untuk dikonsumsi sendiri, sebenarnya pemerintah dan kalangan terdidik Indonesia telah membiarkan proses pemiskinan petani itu terus berlanjut. Untuk itu memang diperlukan adanya kalangan enterpreuneur yang bersedia untuk berkorban masuk ke sektor agro, dengan perhitungan yang cermat agar resiko yang dihadapi menjadi minimal. Sorgum adalah komoditas yang telah ribuan tahun menghidupi rakyat Afrika. Sekarang AS, Australia dan negara-negara maju lainnya telah memanfaatkan komoditas biji-bijian ini untuk memakmurkan rakyat mereka. Kawasan-kawasan kering yang ada di Banyuwangi utara tepatnya di Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo sudah mulai membudidayakan tanaman ini dan sudah berhasil mendapat dukungan langsung dari Mentri BUMN Dahlan Iskan.



Kripik Singkong

KRIPIK SINGKONG WONGSO ASIH

Proses Pemotongan Singkong


Telor Bebek

TELOR BEBEK

Telor Itik UKM Wongsorejo
Telur itik / bebek merupakan salah satu jenis makanan yang sangat populer karena selain harganya yang masih relatif terjangkau, rasanya pun menurut sebagian orang lebih lezat daripada telur ayam. Memang benar bahwa telur itik/bebek ini mengandung kolesterol dan lemak yang cukup tinggi. Namun, tidak semua nutrisi yang terkandung di dalam telur itik buruk bagi kesehatan.Manfaat telur itik cukup signifikan apabila kita mengkonsumsinya dengan diet yang sehat dan seimbang sebagai suplemen.

Kandungan gizi dalam satu telur bebek mentah dengan ukuran besar mengandung 9 g protein, yaitu sekitar 18 persen dari asupan protein yang dibutuhkan kebanyakan orang setiap hari. Tubuh kita memerlukan asupan protein dalam jumlah besar setiap setiap hari. Hal ini tidak terlepas dari peran protein yang merupakan komponen utama dari berbagai bagian tubuh Anda, termasuk kulit, otot dan organ. Protein terus-menerus digunakan untuk memperbaiki dan memelihara sel-sel, terutama pada masa kanak-kanak, saat hamil, atau setelah berolahraga.

Vitamin A
Manfaat telur itik lainnya adalah memiliki kandungan Vitamin A yang cukup tinggi. Satu butir telur bebek mentah ukuran besar diketahui mengandung sekitar 472 IU vitamin A, yang merupakan 9,4% dari asupan vitamin harian yang direkomendasikan. Menurut University of Maryland Medical Center, tubuh menggunakan vitamin A untuk membantu menjaga kesehatan mata Anda. Hal ini juga digunakan untuk fungsi lain seperti memerangi radikal bebas, memperkuat sistem kekebalan tubuh, dan menjaga gigi dan tulang yang sehat.

Vitamin E
Telur bebek besar mentah mengandung 0,9 mg vitamin E, yaitu sekitar 3 persen dari kebutuhan vitamin E harian Anda yang disarankan . Vitamin E adalah antioksidan yang dapat membantu mencegah kerusakan akibat radikal bebas, seperti manfaat dari vitamin C. Menurut Medline Plus oleh National Institutes of Health, vitamin E juga berkontribusi terhadap pemeliharaan pencernaan dan sistem metabolisme, serta membantu tubuh Anda melawan infeksi dan penyakit.

Mineral
Telur itik juga merupakan sumber yang baik dari mineral yang berbeda yang dibutuhkan tubuh Anda. Sebagai contoh, salah satu telur mentah mengandung 154 mg fosfor yang merupakan 15,4 persen dari asupan harian Anda yang dianjurkan. Selain fosfor, manfaat telur itik juga menyumbangkan nutrisi berupa kalsium, kalium dan zat besi dalam jumlah yang cukup besar.

Ada banyak sekali manfaat telur itik yang dapat kita ambil terutama untuk menunjang kesehatan tubuh. Anda tidak perlu khawatir dengan tingkat kolesterol telur itik yang cukup tinggi selama mengkonsumsinya dengan jumlah yang wajar.

Hand Body Lotions Rumput Laut

HAND BODY LOTIONS RUMPUT LAUT

Hand Body Lotions Rumput Laut


Madu Lebah Randu

KHASIAT MADU RANDU

Madu randu atau madu kapuk adalah madu ternak yang dihasilkan dari lebah madu yang digembalakan diarea hutan randu. secara fisik madu randu berwarna coklat muda dan bening, rasa manis sedikit masam, jika dipanen pada musim panas maka kadar air dalam madu lebih sedikit dibanding saat musim hujan. Bagi sebagian orang yang sudah terbiasa minum madu randu akan merasakan bau aroma yang khas dari madu randu.
Secara khusus khasiat madu randu adalah sebagai berikut:
- Bermanfaat untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
- Meningkatkan nafsu makan dan memperlancar fungsi otak.
- Juga berkhasiat sebagai obat untuk sariawan.
- Menyembuhkan penyembuhan luka borok, menyehatkan liver.
- Meredakan demam, batuk, pilek, menghilangkan bau mulut.
Sangat baik dikonsumsi untuk anak balita.
Adapun secara umum manfaat madu randu adalah.
Madu asli mengandung bahan-bahan yang bisa membunuh bakteri , Kekuatan anti mikroba dari madu itu lebih kuat dari antibiotik yang dikenal saat ini. Madu juga bisa meyembuhkan diare kronis yang tidak mampu diatasi oleh,obat-obatan saat ini.
Menkonsumsi madu asli dalam rentang waktu tertentu juga akan menimbulkan efek kekebalan tubuh dan kebugaran.Membersihakan kotoran yang ada di usus pencernaan serta berguna bagi penderita batuk berdahak, para lansia,juga orang yang selera makannya rendah. Kandungan madu asli sangat beraneka ragam tergantung dari sumber nektar dimana lebah memperolehnya. Namun dari manapun nektarnya, madu asli merupakan sumber gizi yang sangat lengkap. Madu asli mengandung Vitamin-Mineral, Protein, Zat hidrat arang, Hormon, Antibiotik dan trace Elemen.Vitamin A,semua jenis vitamin B kompleks, beta caroten, Vitamin C,D,E dan K. Mineral dalam bentuk garam: Mg, S, Fe, Ca, Cl, K, Y, Na, Cu, dan Mn.

Marning Jagung

MARNING JAGUNG PEDAS MANIS


Orang mengkonsumsi zat gizi yang terkandung dalam pangan untuk memberikan energi kepada tubuh, mengatur proses-proses tubuh, untuk pertumbuhan dan memperbaiki jaringa tubuh.

Salah satu bahan pangan yang sering dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia khususnya oleh masyarakat Gorontalo adalah jagung. Seperti halnya makanan pokok lain, jagung juga memiliki nilai gizi yang tinggi. Kandungan gizi jagung memiliki komposisi zat-zat makanan yang lebih komplet daripada beras, Dalam komposisi jagung, seluruh zat gizi utama bahan pangan yaitu karbohidrat, lemak, protein, vitamin, mineral, dan air bisa diperoleh.

Dengan berbagai kandungan zat yang dimiliki jagung tersebut, tak mengherankan bila jagung juga dikenal sebagai bahan pangan yang cukup berkhasiat antara lain sebagai pembangun otot dan tulang, baik untuk otak dan sistem syaraf, mencegah konstipasi, menurunkan risiko kanker dan jantung, mencegah gigi berlubang, serta minyaknya dapat menurunkan kolesterol darah.

Untuk mengetahui kandungan gizi berbagai produk jagung dalam setiap 100gr bahan, kita dapat melihat pada tabel di bawah ini :

No
Kandungan Gizi
Banyaknya Kandungan Gizi
Jagung Segar Kuning
Jagung Kuning Pipilan Baru
Jagung Giling Kuning
Maizena
Tepung Jagung Kuning
1
Kalori
140
307
361
343
335
2
Protein
4.7
7.9
8.7
0.3
9.2
3
Lemak
1.3
3.4
4.5
0
3.9
4
Karbohidrat
33.1
63.6
72.4
85
73.7
5
Kalsium
6
9
9
20
10
6
Fosfor
118
148
380
30
256
7
Zat besi
0.7
2.1
4.6
1.5
2.4
8
Vitamin A
435
44
350
0
510
9
Vitamin B1
0.24
0.33
0.27
0
0.38
10
Vitamin C
8
0
0
0
0
11
Air
60
24
13.1
14
12
12
Bagian yang dapat dimakan
90
90
100
100
100

Di Wongsorejo jagung bisa digunakan untuk camilan yang dinamakan Marning, produk olahan UKM Wongsorejo ini sudah banyak pesanan baik dari masyarakat lokal maupun dari luar Wongsorejo bahkan sampai luar Kabupaten dan Provinsi, marning jagung biasa disajikan bersama kacang goreng yang dikenal dengan sebutan marning kacang. Silahkan mencoba resep ini. Berikut cara membuat marning jagung pedas manis.



Resep Bahan Marning Jagung Pedas Manis :
  • jagung marning 250 gram, siap pakai 
  • gula pasir 50 gram 
  • air 50 ml 
  • margarin 1 sendok makan 
Resep Bumbu Halus Marning Jagung Pedas Manis :
  • garam 1 sendok teh 
  • gula halus 2 sendok makan 
  • cabai merah 4 buah 
  • cabai rawit 3 buah 
  • bawang putih 2 siung 
Cara Membuat Marning Jagung Pedas Manis :
  • Panaskan margarin, tumis bumbu halus hingga harum. 
  • Masukkan gula dan air, masak hingga gula larut dan mengental. 
  • Masukkan jagung marning, aduk rata. Angkat. Sajikan. 
Untuk 400 gram
Selamat mencoba Resep Marning Jagung Pedas Manis