Selamat Datang di Website Kecamatan Wongsorejo.. Salam Sukses... Semoga Hari Ini Lebih Baik dari hari Kemarin... by: Admin

Senin, 02 Juni 2014

BANGSRING UNDER WATER

Tak kalah dengan daerah lain, kini Bunder (Bangsring Under Water) kini sudah mulai bangkit untuk menyaingi wisata alam bahari lainnya. Dengan keindahan yang disuguhkan kita akan terpesona dan juga akan tambah mensyukuri akan indahnya Alam yang diciptakan oleh Allah Swt ini.
Tidak sia-sia apa yang telah diupayakan oleh tokoh masyarakat mulai dari penyadaran masyarakat sekitar akan pentingnya melestarikan ekosistem laut, melestarikan dan ikut bertanggung jawab dalam pemeliharaannya.
Bunder kini sudah mulai banyak dikenal oleh wisatawan lokal maupun wisatawan asing, sudah banyak yang berdatangan dengan tujuan menkmati indahnya panorama bawah laut, snorkling, diving sampai ikut menjadi donatour dengan cara ikut menanam terumbu karang Bunder. Tak lepas dari panorama tumbuhan lautnya yang begitu mempesona ikannya pun turut serta menggoda kita untuk lebih menikmati Panorama Bunder.



Minggu, 09 Maret 2014

PUSAT OLEH-OLEH KHAS WONGSOREJO

Wongsorejo merupakan wilayah paling ujung di Kabupaten Banyuwangi yang berbatasan dengan
Kabupaten Situbondo, dan sekaligus merupakan pintu gerbang menuju kota Banyuwangi yang
kini sudah semakin maju dan dikenal oleh dunia. Maka dari itu Kecamatan Wongsorejo mulai
berbenah diri menjadi semakin baik, karena sudah pasti Wongsorejo merupakan daerah yang
pertama dilewati oleh para pendatang dari arah barat sebelum memasuki kawasan Banyuwangi
yang lain.

Oleh sebab itu, untuk lebih mengenalkan Wongsorejo para aparat pemerintah beserta
masyarakat siap menyajikan berbagai hasil kekayaan dan kerajinan baik yang berupa olahan
maupun keterampilan masyarakat sekitarnya yang dikelola langsung oleh para ibu-ibu dari
berbagai kelompok Koperasi Wanita (Kopwan).

"Kita sudah tidak susah lagi mencari oleh-oleh khas Wongsorejo, karena sudah disediakan
fasilitas khusus sebagai tempat untuk menampung hasil dari olahan-olahan tersebut, karena
sudah tersedia di Area Kantor Camat Wongsorejo." tegas Camat Wongsorejo Dra.
Sulistyowati,MM. yang juga merupakan putra asli kelahiran Wongsorejo. dan semoga apa yang
kami usahakan ini menjadi kemajuan untuk Wongsorejo kedepan yang lebih baik dan pertama
dikenal oleh masyarakat luar daerah dengan aneka olahan khas Wongsorejo, dan kami menjawab
keluhan-keluhan dari ibu-ibu kelompok Kopwan yang selama ini kebingungan untuk memasarkan
produknya agar lebih dikenal oleh masyarakat," lanjutnya.

MUSRENBANGCAM 2014

Wongsorejo, 26 Februari 2014
Dalam rangka mengintegrasikan kepentingan Kecamatan Wongsorejo kedepan yang lebih baik perlu diadakannya suatu perencanaan yang matang baik dalam segi Pembangunan, Ekonomi, Kesehatan, Pendidikan maupun perencanaan lainnya yang masuk dalam Perencanaan Gabungan.
Rabu, 26 Februari 2014 Kecamatan Wongsorejo yang dibantu oleh TIM PNPM-MPd Wongsorejo telah menyelenggarakan Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan ( MUSRENBANG 2014 ) dalam rangka menampung usulan-usulan dari tingkat Desa yang kemudian dijadikan sebagai usulan Prioiritas untuk tahun 2015.

Menurut Ir. Prasetyo Hadi dari Bapeda Banyuwangi menerangkan bahwa pagu indikatif untuk wilayah Wongsorejo di tahun 2015 adalah sebesar Rp. 6.102.000.000 yang terbagi manjadi :
1. Bidang Pendidikan             = Min 10 %        => Rp. 1.220.410.000,-
2. Bidang Kesehatan               = Min 10 %        => Rp.   915.300.000,-
3. Bidang Pertanian                 = Min 15%        => Rp.   915.300.000,-
4. Bidang Infrastruktur, dan    = Max 40%        => Rp. 2.440.800.000,-
5. Bidang Gabungan                = Min 20%        => Rp.   610.200.000,-

Dalam hal ini Kecamatan Wongsorejo masuk pada wilayah yang mendapatkan angka tertinggi bantuan daerah, karena Wongsorejo masuk pada garis merah digrafik statistik dan tiap desa sama dalam mendapatkan nilai bantuan karena disesuaikan dengan kebutuhan dimasing-masing desa, menurutnya semua hasil usulan dari Musrenbangcam akan dibawa ke Musrenkab dan selanjutnya harus ada pengajuan dalam bentuk hardcopy yakni dalam bentuk Proposal.

PENDIDIKAN DI KECAMATAN WONGSOREJO PERLU DITINGKATKAN


Pendidikan sangatlah penting dan juga sangat berpengaruh pada segi kemajuan dalam hal meningkatkan sumberdaya dan ekonomi masyarakat, khususnya bagi masyarakat kalangan bawah yang masih melekat cara hidup tradisionalnya. Mereka beranggapan bahwa pendidikan pada anak merupakan hal yang biasa dan tidak dianggap penting, mereka hanya fokus pada mata pencaharian saja yang mereka terapkan pada anak mereka.
Namun demikian untuk merubah paradigma masyarakat tradisional upaya pemerintah terus digalakkan untuk menyadarkan mereka, berbagai sosialisasi diterapkan mulai dari tingkat RT sampai Kecamatan.
Dalam sambutannya Camat Wongsorejo Dra. Sulistyowati, MM. pada saat pelaksanaan MUSRENBANGCAM 2014 menegaskan bahwa pihaknya akan lebih mengutamakan pada hal yang lebih menuju pada kemajuan masyarakat yang lebih baik, baik dari segi ekonomi maupun ilmu pengetahuannya, dan itu semua sudah masuk pada misinya yakni:
1. Meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,
2. Meningkatkan partisipasi masyarakat,
3. Meningkatkan Kinerja Aparat Desa,
4. Pengentasan Kemiskinan
5. Perlindungan Anak, dll.
"Kami merasa berkewajiban untuk mengentaskan masyarakat kami dari krisis ilmu pengetahuan, khususnya yang belum mengenal baca tulis dan berhitung, karena Angka Buta Huruf di Kecamatan Wongsorejo masuk pada angka tertinggi di Kabupaten Banyuwangi yakni sekitar 5.269 orang menurut data Statistik Th. 2013, dan juga pendidikan di Kecamatan Wongsorejo masih ada digaris merah dalam artian Masyarakat Wongsorejo masih kurang sadar akan pendidikan. " lanjutnya.. Oleh karena itu Camat Wongsorejo mengajak para Tokoh Masyarakat untuk bekerjasama untuk ikut serta mensosialisasikan dalam hal Penyadaran terhadap Masyarakat akan pentingnya pendidikan. *(arek wongsorejo)

Minggu, 03 November 2013

Santunan Anak Yatim di BTDI 2013 Wongsorejo

Minggu 3 November 2013, Sungguh luar biasa sekali, ditengah sibuknya acara Banyuwangi Tour De Ijen 2013 etape kedua yang dilepas di Kecamatan Wongsorejo ini, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas bersama rombongan masih sempat-sempatnya menyelipkan 1 agenda sosial yang berupa santunan anak yatim yang ada di Kecamatan Wongsorejo, beberapa anak yatim menerima santunan langsung dan berjabat tangan dengan Bupati beserta rombongan yang menandakan keakraban antara Pemerintah dengan masyarakat kurang mampu yang ada di Kecamatan Wongsorejo hal ini menambah semaraknya agenda BTDI di tahun 2013 yang dilepas dari Desa Bajulmati Kecamatan Wongsorejo dengan diiringi Hadrah dan tari Japen serta gema sholawat pada saat santunan berlangsung.(SM).

Pelepasan Peserta BTDI di Kecamatan Wongsorejo

Minggu 3 November 2013, Kecamatan Wongsorejo menjadi tuan rumah pada pelepasan peserta BTDI 2013 etape kedua setelah kemaren mengelilingi dan menikmati suasana perkotaan di Banyuwangi dengan 12 lapsepanjang 129,9 kilometer. ”Di etape ini, pembalap disuguhi jalur landai melintasi perkotaan sebagai arena pemanasan menuju etape selanjutnya. Namun pada etape kedua yang dilepas langsung oleh Camat Wongsorejo Taufik Rahman, peserta akan menempuh jalur naik turun sepanjang 189,6 kilometer dari Wongsorejo menuju Pulau Merah, peserta akan banyak disuguhi suasana dan panorama yang indah disepanjang jalan diberbagai sudut desa yang ada di Kabupaten Banyuwangi ini, sehingga peserta lebih dikenalkan lebih jauh tentang indahnya daerah-daerah yang ada di Kabupaten Banyuwangi.
Semoga dengan dijadikannya Kecamatan Wongsorejo sebagai tempat pelepasan BTDI 2013 menjadi pendorong semangat bagi masyarakat pinggir utara Kabupaten Banyuwangi untuk ikut bekerjasama dengan Pemerintah dalam memajukan Banyuwangi ke depan yang lebih baik, hal itu dibuktikan dengan antusias dari berbagai elemen masyarakat maupun siswa yang ikut serta menyambut kedatangan peserta BTDI 2013.(SM)

Minggu, 27 Oktober 2013

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) APA & BAGAIMANA?

Pengertian BUMDES
Badan Usaha Milik Desa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

Ciri Utama BUMDes dengan Lembaga Ekonomi Komersil lainya,sebagai berikut :
  1. Badan Usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelolah bersama
  2. Modal bersumber dari desa sebesar 51%  dan dari masyarakat sebesar 49%  melalui penyerataan modal (Saham atau andil)
  3. Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal
  4. Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar
  5. Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejaktraan anggota (Penyetara Modal ) dan masyarakat melalui kebijakan desa
  6. Difasilitasi oleh Pemerintah Propinisi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa.
  7. Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota)
BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).

Tujuan Pendirian BUMDes
Empat tujuan pendirian BUMDes,diantaranya sebagai berikut :
  1. Meningkatkan Perekonomian Desa
  2. Meningkatkan Pendapatan asli Desa
  3. Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
  4. Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produksif desa yang dilakukan secara Koorperatif,Partisifatif,Emansipatif,Transparansi, Akuntabel dan Sustaniabel. Oleh karena itu perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan secara mandiri,efektif,efisien dan profesional.

Guna mencapai tujuan BUMDes dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (Produktif dan Konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelolah oleh masyarakat dan pemerintah desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota (pihak luar Desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan sesuai standar pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan disorsi ekonomi pedesaan disebabkan oleh usaha BUMDes.

Dinyatakan di dalam undang-undang bahwa BUMDes dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Apa yang dimaksud dengan ”kebutuhan dan potensi desa” adalah:
  1. Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
  2. Tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan dipasar;
  3. Tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;
  4. Adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi
Warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; BUMDes merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa. Apa yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti antara lain:
  1. Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya;
  1. Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa;
  2. Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;
  3. Industri dan kerajinan rakyat.
Keterlibatan pemerintah desa sebagai penyerta modal terbesar BUMDes atau sebagai pendiri bersama masyarakat diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang diwujudkan dalam bentuk perlindungan (proteksi) atas intervensi yang merugikan dari pihak ketiga (baik dari dalam maupun luar desa). Demikian pula, pemerintah desa ikut berperan dalam pembentukan BUMDes sebagai badan hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan yang berlaku, serta sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Pengaturan

Landasan Dasar Hukum BUMDES
Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes adalah:
  1. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”
  2. PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa:
Pasal 78
1)      Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
2)      Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3)      Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
Pasal 79
1)      Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2)      78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
3)      Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
a)      Pemerintah Desa;
b)      Tabungan masyarakat;
c)       Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
d)       Pinjaman; dan/atau
e)      Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
4)      Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah desa dan masyarakat.

Pasal 80
1)      Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)      Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Pasal 81
1)      Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan
2)      Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan
3)      Daerah Kabupaten/Kota
4)      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
  1. Bentuk badan hukum;
  2. Kepengurusan;
  3. Hak dan kewajiban;
  4. Permodalan;
  5. Bagi hasil usaha atau keuntungan;
  6. Kerjasama dengan pihak ketiga;
  7. Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.

Perencanaan dan Pendirian BUMDES
Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya,maka BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif(‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi,emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.

BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. BUMDes sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Dengan demikian, bentuk BUMDes dapat beragam di setiap desa di Indonesia. Ragam bentuk ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa. Pengaturan lebih lanjut tentang BUMDes diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Sebagaimana dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa tujuan pendirian BUMDes antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Oleh karena itu, setiap Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun penting disadari bahwa BUMDes didirikan atas prakarsa masyarakat didasarkan pada potensi yang dapat dikembangkan dengan menggunakan sumberdaya lokal dan terdapat permintaan pasar. Dengan kata lain, pendirian BUMDes bukan merupakan paket instruksional yang datang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten. Jika yang berlaku demikian dikawatirkan BUMDes akan berjalan tidak sebagaimana yang diamanatkan di dalam undangundang. Tugas dan peran Pemerintah adalah melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat desa melalui pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten tentang arti penting BUMDes bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui pemerintah desa masyarakat dimotivasi, disadarkan dan dipersiapkan untuk membangun kehidupannya sendiri. Pemerintah memfasilitasi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dan pemenuhan lainnya yang dapat memperlancar pendirian BUMDes. Selanjutnya, mekanisme operasionalisasi diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa. Untuk itu, masyarakat desa perlu dipersiapkan terlebih dahulu agar dapat menerima gagasan baru tentang lembaga ekonomi yang memiliki dua fungsi yakni bersifat sosial dan komersial. Dengan tetap berpegang teguh pada karakteristik desa dan nilai-nilai yang hidup dan dihormati. Maka persiapan yang dipandang paling tepat adalah berpusat pada sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap peningkatan standar hidup masyarakat desa (Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat/ketua suku, ketua-ketua kelembagaan di pedesaan).
Melalui cara demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Peran pemerintah desa adalah membangun relasi dengan masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), sebagai bagian dari upaya pengembangan komunitas (development based community) desa yang lebih berdaya.